Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir
yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara
yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak
membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari
perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam
hukum kota dan internasional.
Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang
mutlaksebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena
dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia
"terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status
lainnya.Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang
universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM
membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk
menghormati hak asasi manusia dari orang lain.Mereka tidak harus diambil
kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;misalnya,
hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan, dan eksekusi.