1.
MPR
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang
memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i
wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai
sistem keanggotaan MPR yaitu:
1. MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
2. Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
3. Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat
sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
1. Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat
Pemilu
3. Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK
dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5
tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
1. Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak
dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga
perempat dari total jumlah anggota MPR.
2. Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai
harus dua pertiga dari total suara MPR
3. Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan
suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2.
DPR
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin
diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat
Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah
Amandemen:
1. Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai
persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan
pemerintan pengganti undang-undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang
tertentu.
4. Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta
kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
1. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada
pemerintah
2. Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU
dan kebijakan yang dibuat pemerintah
3. Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak
bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat
DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
4. Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat
mengenai:
o Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
o Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan
pelanggaran hukum.
o Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar
biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3.
Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih
presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung
jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara
lain:
1. Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY
dan disetujui oleh DPR.
2. Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden
hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen
diantaranya:
1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
2. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama
DPR
4. Mengesahkan RUU menjadi UU
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
dalam sutuasi yang memaksa
6. Menetapkan peraturan pemerintah
7. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
persetujuan DPR
9. Mengangkat duta dan konsul
10. Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
11. Memberi
grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
12. Memberi
amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
13. Menetapkan
hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
14. Menetapkan
hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
15. Mengangkat
dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
4.
DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang
dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir
kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD
1. Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
2. Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan
keagamaan.
5.
BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang
untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum.
BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR
memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru
diresmikan oleh Presiden.
6.
DPA.
Keberadaan DPA dihapuskan pada
amandemen UUD 1945 yang ke 4
7.
MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk
menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan
dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
1. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman.
Fugsi ini diatur dalam UU
2. Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
3. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi
5. Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
8.
MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang
kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang
calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
5. Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden
atau wakilnya.
9.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan
hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari
anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5
(lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY,
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku
hakim.
3. Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH)
Menegakkan KEPPH.