Pengertian
wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti,
menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya
yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah
swt).
Banyak
cara yang dapat dilakukan umat Islam untuk menyerahkan hartanya kepada
seseorang atau badan hukum
(lembaga) dengan motivasi pengabdian kepada Allah SWT, diantaranya dengan
wakaf. Secara bahasa
wakaf artinya berhenti atau menahan. Secara istilah wakaf adalah menyerahkan
suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh umum ( masyarakat
).
wakaf termasuk amaliah shodaqoh yang sangat berat untuk
dilaksanakan sebab biasanya berupa menyerahkan harta yang disenangi seperti
tanah, sawah, pekarangan, atau mobil. Harta yang dikeluarkan
dari milik perorangan untuk diambil manfaatnya oleh salah satu lembaga
sosial Islam, karena mencari pahala dari Allah SWT"
Dengan kata lain wakaf adalah perbuatan hukum seseorang
atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama–lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
1. Dalil-dalil
tentang wakaf adalah sebagai berikut :
a. Q.S Ali Imran (3) : 92
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan,
tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (Q.S Ali Imran (3) : 92 )
b. Sabda Nabi SAW
:
إذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”.
(HR. Muslim)
Ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan shadaqah jariyah dalam
Hadits tersebut adalah wakaf.
c. Amal perbuatan
Nabi SAW mendirikan masjid Quba dan masjid Madinah atau masjid Nabawi.
2. Tujuan dan fungsi wakaf
· Tujuan
wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
· Fungsi
wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah serta untuk
meningkatkan kesejahteraan umum
3. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnat. Wakaf sebagai amaliyah
sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai shodaqoh
jariyah. Berdasarkan dalil – dalil wakaf bagi keperluan umat, maka wakaf
merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
4. Syarat Wakaf
§ Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak
syah wakafnya anak-anak).
§ Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat
diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
§ Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena
beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
§ Sighat (ijab
qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
§ Orang yang
diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
5. Rukun
Wakaf
Untuk syahnya wakaf akan diperlukan hal – hal sebagai
berikut :
a. Wakif (
orang yang wakaf ).
Syaratnya :
· Atas
kehendak sendiri, bukan dipaksa.
· Berhak
berbuat kebaikkan.
b. Mauquf (
barang yang diwakafkan ).
Syaratnya
:
· Kekal
zatnya.
· Jelas
barangnya dan milik wakif sendiri.
c. Mauquf alaih atau Nadzir (
sekelompok orang atau badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara
barang wakaf ).
Syaratnya
:
· Berhak
memiliki sesuatu.
· Tidak
boros dan berakal sehat.
· Tidak
dibawah pengampunan.
d. Sighat atau
ikrar wakaf.
Syaratnya
:
· Tidak
memakai ta’lik ( persyaratan ).
· Tidak
dibatasi dengan waktu.
Berdasarkan hadits dan amal perbuatan para sahabat Nabi
SAW, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak
rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tak bergerak.
Sebagai contoh adalah :
· Umar bin
Khattab R.A mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
· Khalid bin
Walid R.A mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Dengan terlaksananya wakaf, maka kekuasaan wakif atas
benda atau harta itu terputus adan beralih menjadi hak Allah SWT yang
pengurusnya dilaksanakan oleh nadzir dan tidak dibenarkan menjadi milik wakaf
lagi. Kewajiban nadzir yang terutama adalah mengamankan harta
wakaf yang dikelolanya kurang/tidak lagi bermanfaat, misalnya gedung madrasah
atau masjid, yang penduduk sekitarnya telah pindah, sehingga harta wakaf tidak
berfungsi lagi.
Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan di ganti serta di
pindahkan ketempat lain? Pada dasarnya terhadap benda wakaf dapat dilakukan
perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf.
Namun pergantian harta wakaf ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Misalnya
tuntutan zaman, seperti masjid Nabawi dan Masjidil Haram, yang sekarang ini
sudah jauh berbeda dengan bangunan sebelumnya, lebih–lebih jika dibandingkan
dengan bangunan di zaman Nabi SAW.
Dengan alasan masalah dan manfaat, maka mengganti
bangunan juga boleh. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman
yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari
yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta
wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika
jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, maka jembatan itu boleh
dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya, sesuai dengan pendapat imam
Muhammad Asy Syarbini.
Mengenai harta wakaf yang mungkin diambil manfaatnya,
juga boleh dengan menjualnya kemudian membeli benda baru yang lain sebagai
pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid
atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke
tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma.
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang
dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal–hal tertentu saja,
dan terlebih dahulu mendapat persetujuan pemerintah setempat dengan alasan :
1. Karena tidak
sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
2. Karena
kepentingan umum.
C. Pengelolaan
Wakaf
1. Dasar wakaf di
Indonesia
Perwakafan
di Indonesia diatur dalam:
a. UU
RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b. PP
No.28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik
c. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
d. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1997 tentang
Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
e. Peraturan dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/76 tentang formulir
dan pedoman pelaksanaan Aturan tentang perwakafan milik.
Untuk
selanjutnya di tingkat masyararakat yang menangani langsung perwakafan
diserahkan kepada Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri.
Di tingkat
paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang
dalam hal ini kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW )
2. Tata Cara Wakaf
Menurut paraturan–peraturan di atas, tata cara wakaf di
Indonesia adalah sebagai berikut
a. Calon wakif melengkapi surat–surat
yang diperlukan untuk perwakafan tanah.
b. Wakif mengucapkan
ikrar wakaf kepada Nadlir yang telah disahkan
di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dengan
dihadiri minimal 2 orang saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.
c. Wakif yang
tidak mampu hadir di hadapan PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis
dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang kemudian dibacakan
kepada Nadlir dihadapan PPAIW dengan diketahui oleh
saksi-saksi.
d. PPAIW
membuat Akta Ikrar Wakaf setelah ikrar wakaf dilaksanakan. Akta Ikrar Wakaf
dibuat rangkap 3, dan salinannya dibuat rangkap 4,dengan rincian:
1. Lembar
pertama ( asli ) disimpan PPAIW.
2. Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran
tanah wakaf kepada Bupati/Wakikota Kepala Daerah.
3. Lembar
ketiga dikirim kepada Pengadilan Agama setempat.
4. Sedangkan
salinan sebanyak 4 lembar dibagikan kepada : wakif, Nadlir, Kepala
Kantor Urusan Agama, dan Lurah/Kepala Desa setempat.
e. PPAIW atas nama Nadlir mengajukan permohonan pendaftaran
tanah wakaf kepada Bupati/Walikota c.q. Badan Pertanahan Nasional
setempat untuk dicatat dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
f. Dengan
telah didaftarkan dan dicatatkannya tanah wakaf tersebut dalam bentuk
sertifikat, maka tanah wakaf itu telah mempunyai kekuatan hukum dan alat
pembuktian yang kuat.
3. Hak dan
Kewajiban Nadzir
Nadzir yang dimaksud oleh perundang- undangan Indonesia
adalah suatu badan hukum khusus mengurusi wakaf.
a. Hak nadzir :
· Berhak menerima
penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menggunakannya untuk kepentingan
umum/keagamaan.
· Menggunakan
fasilitas dengan setujuan Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota.
b. Kewajiban
nadzir
Nadzir disamping mempunyai hak, juga berkewajiban
mengamankan harta wakaf, surat–surat wakaf dan hasil- hasil wakaf.
Menerapkan Akhlak
Mulia
Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah demi Kemajuan Umat
Menjaga harta wakaf dengan penuh amanah adalah kunci keberhasilan konsep
Islam tentang pemberdayaan harta kekayaan agar tidak hanya bergulir di antara
golongan kaya saja, tetapi dirasakan pula oleh golongan lemah. Nadzir menjadi subjek utama dalam pemberdayaan harta wakaf
ini demi terciptanya pemerataan dan kesejahteraan umat. Demikian
juga seorang Nadzir wajib mempertanggungjawabkan kepada umat dan atau ta’mir
Rangkuman
1) Wakaf termasuk
ibadah maaliyah yang jika pengelola dan pengurusnyajujur dan amanah, maka akan membuahkan hasil yang
baik bagi kepentingan umum/agama.
2) Sah tidaknya
wakaf ditentukan syarat dan rukunnya.
3) Pelaksanaan wakaf diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah
4) Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis, tetapi
dinamis.
Dasar wakaf
adalah firman Allah swt., :
Artinya :
"Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna)
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92).
Hukum wakaf
adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas
waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan
telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan
beralih menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh
nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan
sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah
ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti
bangunan itu boleh dengan alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di
ikrarkan oleh wakif.
§ Karena untuk kepentingan umum.
2. Harta Yang Di Wakafkan
Jenis
barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil
manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a. sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3. Wakaf Di Indonesia
a. Dasar Hukum Wakaf.
Ø PP Nomor. 28
tahun
1977
Ø Peraturan
Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan MENAG
Nomor 1 tahun 1978
Ø Peraturan
Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b. Tata Cara Wakaf.
¨ Calon wakif menghadap Nadzir di
hadapan Pejabat Pembuat AktA Ikrar Wakaf
(PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat
bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa
dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨ Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan
dilakukan secara tertib.
¨ Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor
Depag Kab./Kota setempat.
¨ PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf
selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat.
Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan
Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3
dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan
kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨ PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran
tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
¨ Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala
Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah
Wakaf.
c. Hak dan Kewajiban Nadzir.
1) Hak Nadzir
q Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan
oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
q Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor
Depag Kab./Kota setempat.
2) Kewajiban Nadzir
· Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil
wakaf.
4.
Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk
sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana
Sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
إِذَا
مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه
مسلم)
Artinya :
“Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya
keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh
yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)
5.
Undang-Undang
Wakaf Di Indonesia
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah
telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang
diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta
benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari
Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya
tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi
menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat
PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta
ikrar wakaf.
7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
agama.
: