RSUD Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen (Dahulu RSUD Sragen)
merupakan Rumah Sakit Negeri yang berlokasi di Kabupaten Sragen, Jawa
Tengah. Didirikan pada tahun 1958 dengan klasifikasi type D kemudian
Pada tahun 1995 RSUD Soehadi Prijonegoro Kab.Sragen berkembang menjadi
type C yang tertuang dalam SK Bupati Sragen Nomor : 445/461/011/1995 dan
pada tahun 1999 RSU menjadi C swadana yang tertuang dalam Perda Nomor 7
Tahun 1999. Dan Kini RSUD Soehadi prijonegoro Sragen telah menjadi
rumah sakit type B.
Hingga kini RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen menjadi rumah sakit pilihan
dan telah memiliki pasien dari berbagai daerah di sekitar Kabupaten
Sragen seperti Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Grobogan , karanganyar dan
Masyarakat Sragen sendiri pada umumnya . RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen
selain memberikan pelayanan pasien secara individu juga melayani pasien
karyawan perusahaan dan klien perusahaan asuransi.
Info Loker Januari 2016 RSUD Soehadi Prijonegoro
- Guna memenuhi kebutuhan dan harapan pasien, RSUD Soehadi Projonegoro
Sragen (RSSP Sragen) terus mengembangkan Pusat Layanan Unggulan / Center
of Excellent dan Diagnostic Center yang lengkap dengan peralatan
kedokteran terkini guna mendukung diagnosa penyakit secara paripurna dan
akurat.
Penerimaan Pegawai Non PNS
RSUD Soehadi Prijonegoro Kab Sragen Tahun 2016
Dengan ini diberitahukan:
RSUD dr.Soehadi Prijonegoro akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Bukan Pegawai Negeri Sipil Formasi
Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan umum :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pada 1 Januari 2016 berusia paling
tinggi 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan Diploma III dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan
Strata I;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Persyaratan Khusus :
- Foto copy Ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan D.III / S.1 dengan kriteria IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Semua pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
- Bagi pelamar jabatan perawat, bidan,
apoteker, tenaga teknis kefarmasian (asisten apoteker), nutrisionis dan
atau dietisien (ahli gizi), perekam medis dan Informasi kesehatan, Ahli
Teknologi Laboratorium Medik wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi
atau Sertifikat kompetensi (serkom) dan bukti pengajuan /pengurusan
Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau dari
Institusi Pendidikan.
- Seluruh formasi diutamakan dapat mengoperasionalkan komputer.
Formasi yang dibutuhkan :
NO.
|
FORMASI
|
KODE
FORMASI
|
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
|
SERTIFIKAT
PELATIHAN
|
JML
|
1. | Apoteker | APT | S1 Farmasi+Profesi | - | 7 |
2. | Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker) | TTK | D3 Farmasi | - | 8 |
3. | Nutrisionis dan atau Dietisien (Ahli Gizi) | GZ | Min. D3 Gizi | - | 3 |
4. | a. | Perawat (ICU-ICCU) | Prwt-I | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Intensif | 10 |
| b. | Perawat ( Bedah ) | Prwt-B | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Kamar Bedah | 6 |
| c. | Perawat dan atau Penata Anestesi | Prwt-An | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Anestesi | 2 |
| d. | Perawat (Hemodialisa) | Prwt-HD | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Hemodialisa | 2 |
| e. | Perawat | Prwt | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan BTCLS | 24 |
5. | Bidan | Bdn | Min.D3 Kebidanan | APN/PPGDon | 8 |
6. | Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan) | LAB | D3 Analis Kesehatan | - | 4 |
7. | Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Rekam Medis) | RM | D3 Rekam Medis | - | 4 |
8. | Radiografer | Rad | D3 Radiologi | - | 1 |
J U M L A H | 79 |
Tata Cara Pengajuan Lamaran :
Pendaftaran dimulai
28 Januari s.d 30 Januari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
a. Kamis : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
b. Jumat : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.00 WIB
c. Sabtu : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB
Pendaftaran hanya dilaksanakan secara langsung di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro (Jl. Sukowati 534 Sragen Jawa Tengah - Indonesia 57272) dan tidak melalui Pos / Kotak Pos / Paket lainnya.
Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut :
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sejumlah 2
(dua) lembar dan 3×4 sejumlah 2 (dua) lembar berwarna, dan ditulis nama
peserta disebaliknya;
- Surat lamaran ditujukan kepada Direktur
RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, ditulis tangan/cetak, tinta warna hitam,
ditandatangani, berbahasa Indonesia;
- Foto copy Ijazah terakhir sesuai formasi dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy KTP yang diperbesar 200%;
- CV ( Curiculum Vitae ) dan ditandatangani oleh peserta;
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
- Resort yang masih berlaku dan dilegalisir ;
- Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
- Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi)
yang dilegalisir atau surat tanda bukti proses pengusulan STR dan
sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi tenaga kesehatan (perawat,
bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian(asisten apoteker),
nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi).
- Surat pernyataan bermaterai 6.000 dalam satu lembar (dapat diunduh di rsspsragen)
- Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (kalau ada);
- Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
- Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran;
Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map
dengan mencantumkan kode formasi yang dilamar pada pojok kanan atas
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Perawat : Map Warna Kuning
- Formasi Bidan : Map Warna Merah
- Formasi Asisten Apoteker dan Apoteker, nutrisionis dan atau dietisien : Map Warna Biru
- Formasi Radiografer, Perekam Medis, dan Analis Kesehatan : Map Warna Hijau
Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.
Panitia Pengadaan Pegawai Bukan PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
Kelengkapan Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan Ujian lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi berikut ini :
SUMBER