BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
Secara etimologi, Etika (ethics) yang
berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai
analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan
moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, aplikasi ke
dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi
kehidupan yang baik secara moral.
Menurut Ahmad Amin memberikan batasan
bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya,
menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
Menurut K. Bertens dalam buku Etika,
merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika
digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode
etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Sedangkan kata bisnis dalam Al-Qur’an
biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi
yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha,
berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna
berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan
(menurut kamus al-munawwir).
Menurut
ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an, at-Tijarah
bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.
Menurut
Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib, fulanun tajirun bi kadza, berarti
seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan
dalam usahanya.
Dalam
penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman.
Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan
perniagaan dalam pengertian umum.
Dari
penjelasan diatas, terlihat bahwa bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada
hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari
keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial,
bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan
kualitas.
Aktivitas
bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara
manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan
kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak
boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Dalam
hal ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut
pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1. Menurut
Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.
2. Menurut
Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara
suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
3. Menurut
cara yang diperbolehkan penjelasan dari pengertian diatas :
a. Perdagangan
adalah suatu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara seorang dengan
orang lain.
b. Transaksi
perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam
bentuk ijab dan qabul.
c. Perdagangan
yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan.
Etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita
temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
SELENGKAPNYA BISA DI DOWNLOAD DISINI