Pengertian
Berzina
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan
yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat
menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat
diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan
zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan
dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah
SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu
mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu
yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga
termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula
dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan
mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji
(dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi
adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Saat ini
kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu
terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai
ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai
kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang
di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak
gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan
dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat
perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi
dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin
merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina.
Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya
perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa
sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang
lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang
perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan
zina diantaranya adalah:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا
يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاء سَبِيلاً
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa': 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ
وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا
يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ
يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ
وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ
يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي
مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
“Hai Nabi,
apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji
setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak
akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga
jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak
mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang
pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang
sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda,
“Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba
berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung.
Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR
Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka
berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari
kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh
orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,”
(Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang
larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan
hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
2. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina
yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam
sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan
lain-lain.
3. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram
mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan
keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari
para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh
pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang
lainnya.”
4. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina
lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a,
Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam
bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata
adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu
dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
Bentuk-bentuk
Perzinaan
Apakah
macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori,
yaitu:
- Zina
muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan
yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam
sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
- Zina
ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan
yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana
cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah
seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua
cara, yaitu:
- Membuktikan
perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi
yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan
memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku
menjalankan perbuatan zina.
- Terdapat
pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang
membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Dampak
Negatif Perzinaan
Mengapa zina
dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang
sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
- Menghancurkan
masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan
menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak
memiliki identitas ayah yang jelas.
- Merusak
keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih.
Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari
pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau
lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan
kepada bapak yang sebenarnya.
- Mendorong
perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh
wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena
menanggung rasa malu telah berzina.
- Menimbulkan
berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan
dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat
pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas
tertular penyakit cekcual menular.
- Terjerat
hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman
sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman
ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah
Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku
zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa.
Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
- Menjaga
keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
- Dapat
menjaga kesucian dan martabat manusia.
- Hukuman
berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa
takut mendekati zina dan melakukannya.
- Terpelihara
dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit
kelamin dan AIDS.
- Terhindar
dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan
seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa
malu.
Cara
Menghindari Perzinaan
Lalu,
bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif
yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah
sebagai berikut:
- Hindari
mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan
kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut,
akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
- Jangan
mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca
buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal
yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk
melakukan perzinaan.
- Memilih
teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta
selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
- Menambah
ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain
itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan
diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan
dalam perzinaan.
- Membaca
buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai
bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari
pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membaca
Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan
nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk
berzina dan mendekati zina.
Pergaulan
bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga
tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.
KESIMPULAN
Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai
balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik)
adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah
siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Di dalam al-qur’an Allah
SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang
perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina
muhsan dan bukan muhsan.
Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman
had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga
mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali
cambukan.
Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta
pengaruh kemajuan teknologi.Cara mencegah zina yang paling utama adalah
menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat
islam di negeri ini.