1. Harga Dasar dan Harga Tertinggi
Krisis ekonomi yang pernah melanda dunia terjadi
cukup lama dan diyakini bahwa mekanisme pasar tidak mampu menyelesaikan masalah
ekonomi tersebut. Artinya, keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar tidak
tercapai. Pengaruh dari krisis tersebut adalah melambungnya harga berbagai
jenis barang yang dibutuhkan oleh produsen dan konsumen. Salah satu campur
tangan pemerintah dalam permasalahan ini ialah kebijakan pemerintah mengenai
harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price). Tujuan penentuan
harga dasar adalah untuk membantu produsen, sedangkan harga tertinggi untuk
membantu konsumen. Misalnya, musim panen padi menyebabkan jumlah beras
melimpah. Akibatnya, harga beras turun sehingga para petani mengalami kerugian.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menentukan harga dasar (floor
price) beras untuk membantu para petani.
2. Kenaikan Harga Bahan Bakar
Minyak (BBM)
Sehubung dengan naiknya harga BBM, para pengusaha
angkutan umum bus kota, angkot, dan taksi mengalami penurunan pendapatan dan
mengurangi laba bagi pengusaha dan para sopir. Untuk menyesuaikan kenaikan
harga BBM tersebut, beberapa pengusaha angkutan umum menaikkan tarifnya secara sepihak.
Tindakan ini tentu saja akan memberatkan para konsumen pengguna jasa angkutan.
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah bersama para asosiasi pengusaha
angkutan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum dengan menetapkan tarif
resmi bagi para pengusaha bus kota, angkot, dan taksi. Besarnya tarif resmi ini
tentu tidak akan memberatkan konsumen atau juga tidak merugikan pengusaha
angkutan umum.
3. Masalah Monopoli
Praktik monopoli akan mengakibatkan penguasaan
pasar terhadap barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh satu perusahaan.
Praktik monopoli seringkali merugikan masyarakat dan konsumen. Di samping itu,
monopoli akan mempersempit peluang usaha bagi masyarakat lain sehingga kurang
menumbuhkan semangat berwirausaha masyarakat. Perusahaan yang melakukan praktik
monopoli seringkali mempermainkan dan menetapkan harga tanpa mempertimbangkan
kelompok masyarakat yang memiliki usaha sejenis. Hal ini akan menghancurkan
para pesaing.
Untuk menghindari kegiatan praktik monopoli,
pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha agar
menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat, yaitu UU No. 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
4. Masalah Distribusi
Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang
akan mengakibatkan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal ketika sampai
ke tangan konsumen. Untuk itu, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah
atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang ketika
sampai ditangan konsumen tidak mahal. Misalnya, PT. Coca Cola Indonesia
melakukan distribusi barang melalui lebih dari 120 pusat penjualan di seluruh
Indonesia dan didistribusikan langsung melalui ke pedagang eceran (80%
pengecer) dan grosir dan 90% masuk kategori usaha kecil.
5 Masalah Birokrasi
Panjangnya jalur birokrasi di negara kita dalam
rangka penyaluran bantuan dan penuntasan masalah perekonomian di Indonesia
sering kali menimbulkan keengganan para pengusaha kecil untuk mengambil
kesempatan tersebut. Pengajuan permohonan dana bantuan dengan membawa proposal
dari satu meja birokrasi ke meja yang lain. Tidak jarang pula diantara meraka
menjadi putus asa karena lamanya proses permohonan dan malasnya menghadapi
permainan birokrasi. Proses birokrasi perijinan yang berbelit-belit dikatakan
sebagai salah satu hambatan dalam menggalakan roda ekonomi di Indonesia.
6. Masalah Pembangunan
Infrastruktur
Masalah pembangunan seperti jalan tol dan
pelabuhan yang menjadi gerbang masuknya devisa asing tidak berjalan sesegera
mungkin. Pembangunan juga dapat mempermudah dalam penyaluran distribusi
sehingga mendapatkan keuntungan tersendiri bagi para pelaku usaha kecil atau
mikro. Dengan begitu arus pendapatan akibat penjualan ini dapat membangkitkan
kinerja produksi berkelanjutan.
7. Belum Meratanya Pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik
Listrik pasalnya merupakan motor penggerak roda
perekonomian. Ketika suatu kegiatan usaha tidak mendapatkan pasokan listrik,
hal ini menyebabkan proses produksi berhenti. Walaupun hanya sebatas usaha
kecil dalam proses produksinya tetap harus menggunakan listrik.
8. Masalah Pembebasan Lahan
Masalah pembebasan lahan yang selama ini sering
menjadi permasalahan besar antara pengembang dan warga. Investasi akan
terhambat jika pembebasan lahan ini sulit diselesaikan. Di Indonesia masih
banyak sosok makelar tanah yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, bukan
kepentingan rakyat. Namun untuk mengatasinya, kini telah terciptanya
Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Demikian juga dengan sudah finalnya Peraturan Presiden
(Perpres) mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
9. Belum Terciptanya Transparasi
Penggunaan Retribusi Pajak
Masalah ini juga menjadi salah satu masalah
ekonomi yang dihadapi Indonesia, permasalahan ini hanya dapat diselesaikan oleh
pemerintah daerah. Karena biaya yang mengalir untuk pembangunan tanpa diketahui
malah hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sehingga yang sampai pada rakyat
diberbagai daerah adalah sisa dari dana yang sudah dipangkas oleh para elite
tersebut. Transparasi ini menjadi penting agar dana yang keluar dan masuk bisa
diketahui dengan jelas. Perlu penguatan fungsi kontrol publik agar masalah ini
dapat terselesaikan.
10. Pungutan Liar
Berdasarkan penelitian LPEM UI Tahun 2003 bahwa
pengeluaran perusahaan untuk biaya “tambahan atau pungutan liar” telah mencapai
11% dari biaya produksi. Hal ini tentunya akan bisa menjadi penghambat yang
sangat besar dan bisa mengacaukan iklum investasi yang tengah dibangun di
Indonesia. Thomas Dharmawan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman
Indonesia (GAPMMI) mengatakan bahwa potensi biaya produksi yang dapat dihemat
mencapai 30% jika praktik pungli bisa dihilangkan. Hal ini berarti hampir
sepertiga biaya produksi merupakan pungli dan harga jual ke konsumen bisa
diturunkan mencapai 30% jika praktik pungli ini dihilangkan. Praktik pungli ini
sarat akan nuansa korupsi (Susan Rose Ackerman). Dikatakan pula bahwa korupsi
sering melekat dalam struktur hierarkis dari birokrasi, dimana para pegawai
pemerintah mempunyai kewenangan penuh dalam mengambil keputusan sedangkan para
pengusaha tidak mempunyai pilihan lain akan menjadi sarana yang mempersubur
praktik korupsi ini.
11. Pengenaan Perpajakan Berganda
dan Berlapis-lapis
Banyak pemerintah daerah yang sekarang menerapkan
pajak berlapis terhadap para investor yang ingin menanamkan modal didaerahnya,
polanya bermacam-macam, mulai dari pajak yang melekat pada jenis usaha tersebut
sampai kepada retribusi ‘khusus’ untuk sang kepala daerah. Hal ini jelas makin
menciptakan ketakutan tersendiri bagi para pengusaha atau pemilik modal.