Perintah membayar zakat diwajibkan
kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak
wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Siapa saja orang-orang yang
berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima
zakat:
1. Fakir (orang yang tidak
memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya
tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki
banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk
Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan
Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para
pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan
pengelola dana zakat)
Kelompok fakir dan miskin
merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran
dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
Golongan fisabilillah adalah
seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan
Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat
saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar,
proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
Mualaf juga termasuk orang
yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka
dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran
sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Sementara itu, amil
zakat adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok
lainnya sudah mendapatkan zakat.