Lembaga Peradilan Internasional berada di bawah
naungan PBB meskipun memiliki kedudukan yang independen dan netral dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga Peradilan Internasional meliputi:
1) Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ)
merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan
dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan
keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja
dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang
dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum
dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini
kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis
umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Mahkamah Internasional terdiri dari
15 hakim, dua merangkap ketua dan
wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari
Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Cina, Rusia, Amerika serikat,
Inggris, dan Prancis.
Mereka (anggota mahkamah) dipilih oleh majelis umum
dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah.
Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan
akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting
didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara
dari negara yang sama. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu
kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya.
Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah
negara. Ada 3 kategori negara, yaitu :
- a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan
kasusnya ke Mahkamah Internasional.
- b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah
kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah
Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan
syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
- c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan
Mahkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah
Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan
menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
- a. Memutuskan perkara-perkara pertikaian
(Contentious Case).
- b. Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
(Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi yaitu :
- 1) Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak
yang bersengketa membuat perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan
pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia dengan Malaysia mengenai
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
- 2) Penundukan diri dalam perjanjian
internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian
internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta
perjanjian.
- 3) Pernyataan penundukan diri Negara peserta
statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional,
tanpa perlu membuat perjanjian khusus.
- 4) Keputusan Mahkamah internasional mengenai
yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah
Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan
Mahkamah Internasional sendiri.
- 5) Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta
oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan
dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
- 6) Perbaikan putusan, adanya permintaan dari
pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum
duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Peranan Mahkamah Internasional antara lain:
- a. Menerima persoalan atau persengketaan dari
negara anggota PBB;
- b. Menyelesaikan persoalan atau persengketaan
yang dapat mengancam perdamaian dunia;
- c. Memberikan usulan mengenai persoalan atau
persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan
melalui Prosedur berikut :
- 1. Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan
Humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap Negara lain atau rakyat
Negara lain
- 2. Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan
pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap Pemerintahan dari negara
yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau
kejahatan Humaniter lainnya.
- 3.
Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
- 4.
Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan
penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau
kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari negara yang didakwa
melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
- 5.
Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat
dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang
bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi
Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter;
mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak
dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan
itu.
·
Mahkamah Internsional
memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan
kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding.
Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya
utnuk perkara yang disengketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat
terpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui
suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan
dalam keputusan tersebut).
2) Mahkamah Pidana Internasional
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 19 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan
yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara
terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah
meratifikasi Statuta Mahkamah.
Berikut adalah contoh peran Mahkamah Pidana Internasional terhadap kasus Perang
Serbia:
3) Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang
mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak
permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili
maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan
special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan
genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu
telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia
membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.