Pada pertengahan bulan februari tahun2014
,mahasiswa psikologi yang sedang mengikuti safari pendidikan di salah satu kota jawa tengah yakni tepatnya di daerah Jateng
DIY Yogyakarta . mengunjungi tempat sekolahnya dimana dia tamat Sekolah Menengah
Atas (SMA) . Banyak guru dan staf bimbingan dan konseling yang masih dia kenal
. Ada hal ganjil yang dia temukan ketika pada saat itu diadakan test psikologi
, ketika bercerita dengan beberapa staff BK ,yang member instruksi , intervensi
dan supervise adalah guru yang memiliki pendidikan strata 1 dalam pendidikan bergelar
S.Pd lembaga yang mengadakan tes tersebut merupakan dari BIRO PSIKOLOGI yang
berkedudukan di Ibu Kota Provinsi . Dalam hal ini , biro tersebut telah mengadakan
kerjasama dalam bentuk pelaksanaan psikotes dengan sekolah . Biro ini hanya mengirimkan
alat tesnya kemudian hasil test akan di kirim ulang .Bentuk intervensi dan
supervise selanjutnya di serahkan kepada sekolah khususnya pada staff guru BK
.Adapun tes yang di berikan bertujuan untuk melihat kemampuan minat dan bakat penjurusan
kelas III (IPA,IPS dan BAHASA).
Secara pribadi saya sebagai mahasiswa
Psikologi di Universitas Muria Kudus sangat kecewa , mengetahui bahwa ada biro
Psikolog yang tidak menjalankan kewajibanya sebagai seorang psikolog atau ilmuwan
psikolog yang profesional , tidak mematuhi adanya kode etik psikologi.
Seharusnya sebagai psikolog atau ilmuwan psikolog mematuhi peraturan yang ada dalam
kode etik psikolog Indonesia .Kode etik psikologi yaitu merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seseorang yang aktif dalam
lingkungan psikologi di Indonesia, baik sebagai seorang psikolog maupun ilmuwan
psikologi.
Dalam
dunia praktik ilmu Psikologipun juga dikenal sebuah Kode Etik dimana berisi ketentuan-ketentuan
bagi seorang Psikolog untuk menjadi seorang yang profesional, dan Kode Etik
Psikologi wajib ditaati oleh seorang Psikolog atau Ilmuwan Psikologi. Kode etik
psikologi dikeluarkan oleh Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).Himpsi
merupakan organisasi perkumpulan para psikolog dan ilmuwan psikologi di seluruh
Indonesia. Kode etik Psikologi wajib untuk ditaati oleh seorang Psikolog atau
Ilmuwan Psikologi .
Ilmuwan
psikologi adalah seorang lulusan S1 Psikologi atau seorang yang menempuh pendidikan
S2 atau S3 di bidang Psikologi namun pendidikan S1 di luar bidang ilmu
Psikologi. Seorang ilmuwan psikologi tidak diizinkan untuk membuka praktik
konsultasi Psikologi. Mereka diperbolehkan untuk melakukan jasa Psikologi,
seperti melakukan tes psikologi. Namun dalam melakaukan tes Psikologi mereka
tidak berwenang
untuk melakukan interpretasi. Interpretasi hasil tes psikologi dilakukan oleh
seorang psikolog.Aturan-aturan
mengenai hak dan kewajiban Psikolog dan Ilmuwan Psikologi tersebut juga sudah
diatur secara jelas dalam kode etik Psikologi Indonesia. Dalam kode etik
Psikologi Indonesia juga dijelaskan tentang apa itu jasa Psikologi, praktik
Psikologi, pengguna jasa Psikologi, batasan keilmuan Psikologi, tanggung jawab,
dan juga aturan-aturan yang lain berkenaan dengan profesionalitas mereka.
Namun,
dalam kenyataanya, terkadang tidak semua Psikolog atau seorang Ilmuwan
Psikologi mematuhi kode etik tersebut. Pelanggaran terhadap kode etik tersebut
tentunya mempengaruhi profesionalitas kerja seorang psikolog atau ilmuwan
psikologi.
Apa
dampaknya ketika seorang Psikolog menyalahi aturan dan prinsip-prinsip Kode
etik? Secara langsung dampak paling besar akan menimpa pihak Klien. Layanan
Psikologi tidak akan dapat berjalan secara maksimal dan tentu akan merugikan
pihak Klien itu sendiri. Masalah klien tidak dapat teretasi dengan baik yang
pada akhirnya dapat menimbulkan kegagalan layanan Psikologi. Dan daripelanggaran yang saya ambil
di atas, itu menyalahi aturan kode etik psikologi Indonesia terutama pada pasal 10 yang mengatur tentang pendelegasian
pekerjaan pada orang lain,mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Psikolog dalam hal ini berbentuk layanan Biro Psikologi.Pasal 9 tentang Dasar-dasar Pengetahuan
Ilmiah dan Sikap Profesional, pasal 13 tentang
Sikap Profesional dan pasal 67tentang
Menjaga Alat, Data dan Hasil Assesmen .
Di dalam kode etik ini semua sudah
diatur sedemkian rupa, tetapi ditengah-tengah maraknya pelanggaran kode etik psikologi
ini tidak dibarengi dengan kekuatan hukum.Satu-satunya landasan hukum yang
dimiliki untuk dapat menghentikan berbagai pelanggaran tersebuta dalah dari
HIMPSI, namun HIMPSI hanya dapat menindaki pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh anggotanya saja.Tidak dapat lebih jauh menindaki pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak lain karena wewenang yang dimiliki oleh HIMPSI belum diatur
dalam perundang-undangan di Indonesia.Dengan demikian kita sebagai calon lulusan
psikolog atau ilmuwan psikolog wajib menjunjung tinggi kode etik psikologi Indonesia
, agar kedepannya psikolog Indonesia menjadi lebih baik.