Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kpd masyarakat
dalam bentuk kredit/bentuk² lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Jenis Bank
Jenis bank berdasarkan fungsinya :Bank
umum,BPR
berdasarkan
kepemilikan modal :Bank
pemerinah,bank swasta nasional,bank koperasi,bank asing,bank campuran
berdasar
status : devisa dan non devisa
berdasar
cara penentuan harga: bank
konvesional,bank syariah
Fungsi Bank Indonesia
Fungsi
pokok utama bank ada tiga yaitu
(1)
menghimpun dana dari masyarakat,
(2)
menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam
bentuk kredit,
(3) memberikan
jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya.
Dengan
fungsi itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua
pihak yang berbeda kepentinganya yakni pihak yang menyalurkan dan dan pihak
yang membtuhkan dan. Baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam
pelayanan transaksi keuangan dan lalu-lintas pembayaran.
Tugas Bank Indonesia
Dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan , maka tugas Bank Indonesia
meliputi tiga hal
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
Dalam hal ini, Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai
dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka
pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
a. Operasi Pasar Terbuka
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan
melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Intervensi Rupiah.
Penjualan
SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar
mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi
rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang,
baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan
ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya
adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini
tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak
ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang
bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila
Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka
cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
c. Peran sebagai Lender of The
Last Resort
Bank
Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan
fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman
tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib
menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.