BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia ialah hak-hak
dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat. Ini berarti bahwa hak itu
merupakan anugerah tuhan Yang Maha Esa kepada manusia. Oleh karena itu hak
asasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia. Latar belakang kami membuat
makalah ini adalah untuk memberi tahukan beberapa masalah yang yang berkaitan
dengan HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Melihat beberapa uraian di atas,
kami dapat menyimpulkan rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian HAM ?
2.
Apa saja prinsip-prinsip HAM ?
3.
Apa landasan HAM ?
4.
Bagaimana sejarah HAM ?
5.
Bagaimana perkembangan HAM di
Indonesia ?
6. Apa saja bentuk pelanggaran HAM ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian HAM ?
2.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip HAM
?
3.
Untuk mengetahui landasan HAM ?
4.
Untuk mengetahui sejarah HAM
Indonesia ?
5.
Untuk mengetahui perkembangan HAM di
Indonesia ?
6. Untuk mengetahui bentuk penindasan
HAM ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Makna HAM
Hak asasi
manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat. Tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat umum
(universal) dan juga bersifat supra-legal.
Adapun
ruang lingkup HAM,
1. Hak Asasi Pribadi: hak kemerdekaan
memeluk agama, beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi.
2. Hak Asasi Ekonomi atau harta milik,
yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, baik membeli dan menjual sesuatu, dan
hak mengadakan suatu perjanjian atau kontak.
3. Hak mendapatkan perlakuan hukumyang
sama atau hak persamaan hukum.
4. Hak asasi politik untuk dapat ikut
serta dalam pemerintah.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan,
yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang
disukai.
2.2 Prinsip HAM
Prinsip-prinsip
atau dasar-dasar pikiran tentang HAM didalam pembukaan UUD 1945 secara garis
besar adalah sebagai berikut:
a.
Kemerdekaan indonesia sesungguhnya
adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
b. Segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dilindungi.
c.
Negara memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Negara ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
e. Negara republik Indonesia adalah
negara hukum berdasarkan pancasila.
2.3 Landasan HAM
HAM di
Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alenia
1), pancasila sila ke-4, batang tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29, dan 30), UU No.
39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM.
HAM di
Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas
rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak
wanita, dan hak anak-anak.
2.4 Sejarah HAM
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tetkala ditanda tangani magna charta
(1215), oleh raja john lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of
righ pada tahun 1628 oleh raja charles I. Dalam hubungan ini raja
berhadapan dengan utusan rakyat (house of commons). Dalam hubungan
inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan
perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada
penandatanganan bill of righ, oleh raja willem III pada tahun 1689,
sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the
glorius revolution. Peristiwa ini tidak hanya sebagai suatu kemenangan
parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan
yang menyertai pergolakan bill of righ yang berlangsung selama 60 tahun
(Asshiddiqie, 2006: 86). Perkembangan selanjutnya hak asasi manusia dipengaruhi
oleh pemikiran filsuf inggris john locke yang berpendapat bahwa manusia
tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa.
Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian
tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing
individu.
Puncak
perkembangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘human rights’ itu
untuk pertama kalinya di rumuskan secara resmi dalam ‘declaration of
independence’ Amerika Serikat pada
tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut
dinyatakan bahwa seluruh seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha
Esa beberapa hak dan yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia
secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi negara Amerika Serikat
tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (harjowirogo, 1977:43).
Perjuangan
hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah di awali di Prancis sejak Rousseau,
dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis, yang berhasil menetapkan
hak-hak asasi manusia dalam ‘declaration des droits L ‘Homme et du citoyen’ yang
ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agustus 1789. Semboyan
revolusi Prancis yang terkenal yaitu:
1. Liberte (kemerdekaan).
2. Egalite (kesamarataan).
3. Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang
tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
2.5 Perkembangan HAM di Indonesia
Perkembangan
hak asasi manusia di Indonesia pertama-tama dirumuskan dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal
10 – 16 Juli 1945. Pembahasan HAM di Indonesia juga tidak mudah menemukan
konsensus. Hal ini terbukti dengan munculnya pro dan kontra terhadap masuknya
pasal-pasal kebebasan individu (HAM).
Sidang tim
perancang UUD, terpecah dalam dua kubu besar, yakni kelompok pro (Hatta dan Yamin)
dan kelompok kontra (Soekarno dan Soepomo). Dari dua kubu besar ini terbagi
dalam tiga pendapat:
1. Gologan pertama: yakni kita sudah
mempunyai pancasila yang menjunjung tinggi kemanusian maka bisa timbul
kesulitan dan pelanggaran apapun.
2. Golongan kedua: tidak suka HAM
karena dianggap mengganggu kekuasaan.
3. Golongan ketiga: gigih membela HAM.
Perkembangan hak-hak asasi manusia setelah dekrit, mengalami
kemajuan pada dekade 1960-an, ketika dalam MPR (S) pernah dibentuk suatu
panitia ad hoc dan badan pekerja untuk merumuskan suatu piagam hak asasi
manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Perumusan tentang piagam HAM
ini, dimaksudkan sebagai kelanjutan UUD 1945 yang mengatur hak-hak asasi
manusia. Amun karna perkembangan politik dari orde lama ke orde baru, kerja
panitia dan badan pekerja menjadi titik populer sampai sekarang.
2.6 bentuk
pelanggaran HAM
Bentuk
pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain:
- Diskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau
tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etnis,
agama, suku dan ras.
- Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu
jasmani maupun rohani
Bentuk
pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain
a.
Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
- Pembunuhan massal
(genisida)
- Penghilangan orang secara
paksa
- Pembunuhan sewenang-wenang
- Perbudakan atau diskriminasi
secara sistematis
b.
Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
- Pencemaran nama baik
- Pemukulan
- Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
- Penganiayaan
- Menghilangkan nyawa orang
lain
· Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di
Indonesia
1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di
Indonesia:
Kasus
Tanjung Priok(1984)
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara
berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi
tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas
tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa
Orde Baru.
2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus
Pembunuhan TKW, Marsinah
Marsinah merupakan tenaga kerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong,
Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah
dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan
4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah
menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei
1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong,
Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan.
Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena
penganiayaan berat.
3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di
Indonesia: Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa Aceh terjadi sejak tahun 1990 yang memakan korban baik di pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga
dari unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk
merdeka.
4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di
Indonesia: Peristiwa Penembakan Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para
mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa
trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia
mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur
dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami
luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi
dan militer.
5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus
Pembunuhan Munir Said Thalib
Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965 dan meninggal 7
September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Banyak berita yang bermunculan, bahwa Munir meninggal di
bunung dalam pesawat, serangan jantung sampai dengan diracuni. Namun, sebagian
orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan
atau minuman saat dalam pesawat. Kasus yang sampai sekarang diajukan ke Amnesty
Internasional dan masih diproses. Di Tahun 2005, Seorang piot Garuda yakni
Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara karena
terbuktih tersangka pembunuhan Munir yang sengaja menaruh Arsenik di makanan munir
dan meninggal di pesawat.
6. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa
Bom Bali
Peristiwa bom bali terjadi karena aksi terorisme terbesar di Indonesia di tahun
2002. Bom diledakkan di kawasan Legian Kuta oleh sekelompok jaringan teroris.
Peledakan bom tersebut memakan korban meninggal dunia sebanyak 202 orang baik
turis asing hingga warga lokal yang berada di sekitar lokasi. Akibat dari
peristiwa ini, memicu tindakan terorisme dan membuat panik seluruh warga
Indonesia.
7. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di
Indonesia: Pembantaian Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan
pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta,
Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan
dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14
September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan
harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban
pembantaian Rawagede.
8. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Penculikan
Aktivis
Kasus penculikan aktivis dan penghilangan secara paksa para aktivis pro
demokrasi. Terdapat 23 aktivis pro demokrasi diculik, disiksa dan menghilang,
walaupun terdapat satu orang terbunuh, 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis
masih belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Diyakini bahwa mereka
diculik dan disiksa oleh anggota Militer.
9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa
27 Juli
Peristiwa yang disebabkan dari pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu
dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari batu dan bentkrok ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan
ABRI datang bersama pansernya. Kerusuhan tersebut meluas sampai ke jalan-jalan,
massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu lintas. Dikabarkan bahwa lima
orang meninggal dunia, terdapat puluhan orang baik sipil maupun aparat mengalami
luka-luka dan beberapa ditahan. Berdasarkan KOMNAS HAM peristiwa ini terbukti
pelanggaran HAM.
10. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia:
Pembantaian Santa Cruz
Kasus yang masuk dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian
oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di pemakaman Santa
Cruz, Dili, di Timor-Timur tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil
sedang menghadiri pemakanan rekannya di pemakaman Santa Cruz ditembak anggota
Militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakan mahasiswa dan warga sipil
mengalami luka-luka dan sampai meninggal. Peristiwa ini murni pembunuhan
anggota TNI dan aksi menyatakan TImor-Timur keluar dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
11. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus
Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan yang terjadi tahun 1998 di banyuwangi yang saat
itu tengah hangat-hangatnya praktetk dukun santet didesa-desa mereka. Banyak
warga sekitar yang melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan
terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Anggota TNi dan ABRI tidak
tnggal diam dan menyelamatkan yang dituduh dukun santet yang selamat dari
amukan warga.
12. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia:
Pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30 S:
Peristiwa G30S PKI merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan beberapa
jenderal dan perwira TNI pada malam hari tanggal 30 september sampai 1 oktober tahun
1965 oleh anggota PKI (partai komunis indonesia). Terdapat jenderal yang
berhasil meloloskan diri yaitu AH. Nasution tetapi naas yang menjadi kroban
adlaah seorang putrinya.
· Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional
1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi
Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran Israel dan Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi
yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh
banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel
sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli.
Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari
wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak
ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap
Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang
membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan
pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak
menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional
yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia
Internasional: Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman.
Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran
HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap
sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal
dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan
Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh
pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama
Istrinya karena bunuh diri.
3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia
Internasional: Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada Afganistan
Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah menjadi beberapa
negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan. Terdapat 85.000
tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun
dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat
mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi tersebut baik
itu dari kalangan militer ataupun orang sipil.
4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional
· Pelanggaran HAM di Mesir
Rezim Hosni Mubbarak yang berumur lebih empat dekade akhirnya harus terhenti di
tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu terdapat ratusan warga
yang turun ke jalan dan menyerukan untuk menurunkan presiden Mesir. Hal yang
dipicu dari krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden yang
dianggap baik karena memperhatikan rakyat kecil, namun karena sikap glamor dan
otoriternya membuat sebagian besar tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir
lagi. Banyak korban yang berjatuhan untuk menghentikan demonstrasi mulai dari
menggunakan pasukan berkuda, menabrakkan mobil ke arah dan menembakkan peluru
tajam ke pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai
pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk
membelah oposisi dibanding Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak terkepung oleh
ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan yang ditemukan warga dan
pada akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah dipimpinnya.
Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran Hak asasi manusia, pertama pelanggaran
HAM oleh presiden Mesir sendiri yang kedua pelanggaran HAM yang dilakukan rakat
mesir karena tidak memberi Hosni Mubbarak untuk mempertanggung jawabakkan
kesalahan dan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.
5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia
Internasional: Krisis Suriah dibawah Pimpinan Bassar Al Ashad
Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang dianggap tidak
berjalan baik, hal ini seperti yang terjadi di mesir. Namun perjuangan rakyat
sangat sulit dan mustahil karena pemerintah benar-benar menguasai militer.
Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan yang pada akhirnya
terdesak dan keluar di pusat kota. Kerusuhan tersebut menjadi sebuah perang
saudara yang menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa warga suriah dan sekitar
500 warga asing yang meninggal dunia. Selain itu pihak pemerintah sekitar
12.000 tentara meninggal dunia.
Perang saudara ini, membuat negara lain ikut berperang seperti turki yang
kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang
merasakan dampak perang dan mengancam menyerang suriah. Sampai sekarang krisis
suriah tengah berada dalam perbincangan bangsa Eropa dan Amerika yang
mengusahakan untuk menghentikan peperangan karena dianggap telah melanggara HAM
rakyat suriah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia
hidup bermasyarakat, untuk menciptakan kehidupan bersama dalam masyarakat agar
berlansung harmonis, maka terdapat ketentuan umum yang tidak boleh dilanggar,
yaitu berupa nilai-nilai dan norma. Munculnya negara nasional yang
pemerintahnya berkuasa penuh dan berhak mencampuri bidang kehidupan warganya,
ternyata menyadarkan manusia betapa perlunya ada wakil rakyat turut serta dalam
mejalankan kekuasaan pemerintah guna menjamin kepentingan orang perseorangan.
Selain itu, agama juga sudah memberitahukan bahwa semua manusia sama dan
sederajat