Pengertian
Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina, Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll.
(Lengkap Dengan Dalilnya)
Pengertian
Zina, Hukuman Bagi Pezina serta dalilnya
- Pengertian
Zina Menurut Pandangan Islam
Zina (bahasa
Arab: الزنا , bahasa Ibrani: ניאוף
-zanah) adalah perbuatan bersanggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan
hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak
kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
- Hukum
BerZina Dalam Islam
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk
salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh
lelaki/ perempuan yang telah menikah dengan lelaki/ perempuan yang bukan
suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua
orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh
Allah.
Zina
adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan membunuh.
Allah
berfirman
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ
وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا
:“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan)yang benar dan tidak
berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam
Al-Qurthubi mengomentari,
“Ayat
ini menunjukkan bahwa tidak ada dosayang lebih besar setelah kufur selain
membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran,
3/200).
- Hukuman
Bagi Pezina
Al Israa’ 17:32
وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ
سَبِيلاً
32.
dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ
بِالْحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا
فَلاَيُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
33.
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim,
Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya,
tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia
adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853]
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
[854]
Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa
untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan
yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan
dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang
wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak
yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya
tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan
menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si
pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan
di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta
karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
Al A’raaf 7:33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا
وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ
مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ
مَالاَتَعْلَمُونَ
33.
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan
terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
An Nuur 24:26.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلاَئِكَ
مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
26.
wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang
keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang
mulia (surga)[1034].
[1034]
Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang
ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik Maka pastilah
wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.
Dalam
hukum Islam, zina akan dikenakan hukum
rajam. Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina
muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki
pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang
belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah. Hukumnya menurut agama Islam
bagi seseorang yang melakukan zina adalah sebagai berikut: Jika pelakunya sudah
menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka
dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan
Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik,
sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan
Umar bin Khatthab. Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk)
100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
- Macam –
Macam Zina
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa
Rasulullah saw telah bersabda yang artinya: “Kedua mata itu bisa melakukan
zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan
zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.”
(Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan
Abu Hurairah). Dan “Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua
mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan
berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah
– menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan
berkeinginan dan beranganangan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau
menggagalkannya.” (HR Bukhari).
Berikut
adalah yang termasuk Zina :
Melihat Non muhrim tidak selalu merupakan
zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat
dengan syahwat. Contoh : memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dll.
Menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong Zina lisan.
Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contoh:
ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu
berpagutan dalam ciuman.” Merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati
ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong zina hati.
Pengertian “zina hati” (berzina dalam
hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contoh:
berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke kostnya saat sepi dan ga ada orang
lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
- Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang
perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang
ditimbulkan akibat perzinaan antar lain:
- Menghancurkan
masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa
kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas
ayah yang jelas.
- Merusak keturunan yang sah bila perzinaan
menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam
adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan
dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau
keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
- Mendorong perbuatan dosa besar yang lain,
seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena
perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
- Menimbulkan
berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan
dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat
pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas
tertular penyakit cekcual menular.
- Terjerat
hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman
sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman
ini akan berlaku seumur hidup.
- Hikmah
Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan
melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku
zina adalah sebagai berikut:
- Menjaga
keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
- Dapat
menjaga kesucian dan martabat manusia.
- Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan
pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan
melakukannya.
- Terpelihara
dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit
kelamin dan AIDS.
- Terhindar
dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan
seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa
malu.
- Cara
Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri
dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk
menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
- Hindari
mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan esempatan untuk berzina. Sekali kita
melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari
beragam kemaksiatan.
- Jangan
mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau
membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati
hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut
terobsesi untuk melakukan perzinaan.
- Memilih teman bergaul yang saleh dan
tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan
menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang
bahaya perzinaan.
- Menambah
ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain
itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan
diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan
dalam perzinaan.
- Membaca
buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai
bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari
pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membaca
Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan
mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa,
termasuk berzina dan mendekati zina. Pergaulan bebas masyarakat modern
sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri
kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa
bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk
perzinaan. Itulah pembahasan lengkap seputar zina dalam islam, semoga kita
selalu dilindungi oleh Allah Swt dari berbuat zina !Amii..nn