Kasus
pelanggaran KODE ETIK PSIKOLOGI dalam Dunia Pendidikan
Kasus :
Pertengahan
bulan Februari tahun 2013,
salah satu organisasi daerah yang ada di Kota Yogyakarta, berasaldari salah satu
kabupaten di Sulawesi Selatan mengadakan Safari Pendidikan sebagai program yang
bertujuan untuk memperkenalkan pendidikan di kota budaya ini termasuk PTN/PTS, penelitian yang meneliti
juga mengikuti program ini. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah mengunjungi
SMA/SMK secara langsung di kabupaten tersebut.
Memasuki
hari pertama, beliau
mengunjungi beberapa sekolah termasuk tempat dimana beliau selesai
SMA. Sebagai alumni, beberapa guru dan staf Bimbingan & Konseling masih beliau kenal. Hal
yang ganjil beliau
temukan ketika pada saat itu juga diadakan test psikologi, ketika bercerita
dengan beberapa staff BK, yang memberi instruksi, intervensi dan supervisi
adalah guru yang memiliki pendidikan strata satu dalam pendidikan bergelar
S.Pd. lembaga yang mengadakan tes tersebut merupakan Biro Psikologi yang
berkedudukan di ibu kota provinsi. Dalam hal ini, biropsikologi tersebut
telah mengadakan kerja sama dalam bentuk pelaksanaan psikotes dengan sekolah.
Biro ini hanya mengirimkan alat tesnya kemudian hasilnya akan dikirim ulang.
Bentuk intervensi dan supervisi selanjutnya di serahkan kepada sekolah dalam
hal ini kepada staf guru BK. Adapun tes yang diberikan bertujuan untuk melihat
kemampuan minat dan bakat penjurusan kelas III (IPA, IPS dan Bahasa).
Pelanggarankasus
yang adadalamcerita :
1.
Diadakan
test psikologi, ketika bercerita dengan beberapa staff BK, yang memberi
instruksi, intervensi dan supervisi adalah guruBK .
2.
Biropsikologi tersebut
telah mengadakan kerja sama dalam bentuk pelaksanaan psikotes dengan sekolah.
Biro ini hanya mengirimkan alat tesnya kemudian hasilnya akan dikirim ulang.
3.
Bentuk intervensi dan supervisi selanjutnya di serahkan
kepada sekolah dalam hal ini kepada staf guru BK. Adapun tes yang diberikan
bertujuan untuk melihat kemampuan minat dan bakat penjurusan kelas III (IPA,
IPS dan Bahasa).
Analisapasalkodeetikdalamkasus
yang ada di dalamcerita :
1.
BAB
III tentang kompetensi
Pasal 10(Pendelegasian
Pekerjaan Pada Orang Lain)
“mengindikasikan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Psikolog dalam hal ini berbentuk layanan
Biro Psikologi”
Psikologdan/atau Ilmuwan
Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang
disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain
seperti penterjemah,perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
a)
Menghindari
pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan
yang diberikan layanan psikologi, yang mungkinakan mengarah pada eksploitasi atau
hilangnya objektivitas.
b)
Memberikan
wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat
diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman,
baik secara independen, atau dengan pemberian supervise hingga level tertentu dan
c)
Memastikan
bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten.
Sehubungan dengan kasus
di atas dikaitkan dengan ketiga point ersebut yang mengatur tentang pendelegasian
kepada orang lain, masing-masing dapatdilihat sebagai berikut:
a) Menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada
orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi,
yang mungkinakan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas.
Pembahasan:
Dalam hal ini, Biro Psikologi mendelegasikan
pekerjaannya kepada orang lain (staf Bimbingan & Konseling) yang memiliki hubungan
ganda dengan siswa. Staf tersebut yang mengadakan administrasi tes dan memberikan
instruksi serta intervensi dan supervisi. Hal ini akan dikhawatirkan hilangnya objektivitasalattes,
tidak menutup kemungkinan ada hubungan keluarga antara guru dan siswa, dimana dalam
kebiasaan sekolah tersebut, orang tua atau siswa sendiri yang menginginkan masuk
dalam program study IPA, karena dianggap memiliki prestise disbanding jurusan lainnya
b) Memberikan wewenang hanya untuk tanggungjawab
di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten
atas dasar pendidikan,pelatihan atau pengalaman, baik secara independen, atau dengan
pemberian supervise hingga level tertentu.
Pembahasan:
Pendelegasian kepada non sarjana Psikologi
ataupun psikolog tentunya kesalahan.Kompetensi yang dimiliki oleh mereka tentunya
terbatas atau mungkin saja tidak tahu sama
sekali. Pada kasus diatas, pendelegasian kepada BK yang memiliki latar pendidikan
sarjana pendidikan bidang BK dan bidang study lainnya.Mereka tentu saja tidak pernah
mengikuti pelatihan sebelumnya bagaimana baiknya dalam member instruksi dan intervensi
setelahnya. Hal ini menunjukkan ketidak profesionalitas dari psikolog dengan mendelegasikan pekerjaan kepada orang lain
yang tidak memiliki kompentensi.
c) Memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan
layanan psikologi secara kompeten.
Pembahasan:
Dalam pendelegasian Psikolog tentunya
harus memastikan lokasi diadakan tes dan bagaimana jalannya tes selama berlangsung.Tempat
diadakannya tes harus kondusif dan jauh dari kegaduhan.Instruksi yang diberikan
pun harus jelas untuk menghindari kebiasan.Namun pada kasus diatas menunjukkan bahwa
pendelegasian yang diberikan kepada orang lain tidak memperhatikan pertimbanganini.
Dalam dilihat dari lokasi tes yang merupakan ruangan kerja Bimbingan dan Konseling,
posisinya pun berseberangan dengan ruangankelas, pas didepan ruangan tersebut juga
merupakan kantin.Suasana demikian tentunya tidak mendukung dalam proses
psikotes. Orang yang menerima delegasi juga tidak memiliki kompetensi,
khususnya pemberian instruksi, tentunya kemungkinan kebiasan terlalu besar.